Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan terkait persyaratan dokumen, kami informasikan ketentuan baru yang berlaku terkait pendaftaran dokumen domain co.id
- Diperlukan eKTP (Format eKTP) yang valid dan masih berlaku.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) atas nama perusahaan.
- Untuk merek, diwajibkan melampirkan Sertifikat Merek atau Surat Kuasa dari pemegang merek (opsional).
- Dokumen seperti NPWP, SIUP, TDP, dan Akta Notaris Pendirian Perusahaan tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk pengajuan domain co.id.